Kamis, 03 Oktober 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 ( 1 ) : Tugas personal



CONTOH SOAL TES POTENSI AKADEMIK
Sinonim :
1.      PASEBAN
a.       Penghadapan
b.      Daerah
c.       Wilayah
d.      Arah
e.       Ajakan
Jawaban : A. Penghadapan
Alasannya karena Paseban = balai yang digunakan untuk menghadap (raja dan sebagainnya ); balai penghadapan.
2.      INTERASI
a.       Interaksi
b.      Hubungan
c.       Perulangan
d.      Korelasi
e.       Kedekatan
Jawaban : E. Kedekatan
Alasannya karena Iterasi = perulangan, repetisi .
3.      TRANSEDENTAL
a.       Berpindah
b.      Abstrak
c.       Tembus pandang
d.      Kesinambungan
e.       Bergerak
Jawaban : D. Kesinambungan
Alasannya karena Transdental = kesinambungan .
4.      PARADOKSAL
a.       Sejalan
b.      Seiring
c.       Ideal
d.      Kontras
e.       Konsisten
Jawaban : D. Kontras
Alasannya karena Paradoksal = seolah-olah bertentangan (berlawanan) dengan pendapat umum atau kebenaran , tetapi kenyataannya mengandung kebenaran ; bentrok ; bersalahan ; bertentangan , bertolak belakang ; bertubrukan ; inkonsisten ; kontradiktif; kontras.
5.      TENDENSI
a.       Lurus
b.      Kesamaan
c.       Kecenderungan
d.      Tensi
e.       Tekanan
Jawaban : C . kecenderungan
Alasannya karena Tendensi : inklinasi : kecenderungan : kecondongan : tren kemiringan.

 Antonim
1.      DIALOG
a.       Analog
b.      Prolog
c.       Monolog
d.      Paralog
e.       Hipolog
Jawaban : C. Monolog
Alasanya karena Dialog = percakapan. lawan kata yang  tepat untuk kata dialog adalah kata monolog , yang berarti pembicaraan sendiri.
2.      EKSTERNAL
a.       Eksentrik
b.      Internal
c.       Individual
d.      Kontes
e.       Keserasian
Jawaban : B. Internal
Alasannya karena Eksternal= Luar, Lawan kata yang tepat untuk kata eksternal adalah internal.
3.      FIKTIF
a.       Fakta
b.      Ilusi
c.       Imajinatif
d.      Karya
e.       Dugaan
Jawaban : A. Fakta
Alasannya karena , Fiktif =rekaan ; tidak berdasarkan kenyataan . Lawan kata yang tepat untuk kata untuk fiktif adalah fakta.
4.      FINISH
a.       Lengkap
b.      Depan
c.       Ujung
d.      Awal
e.       Proses
Jawaban : D. Awal
Alasannya karena Finish=akhir . Lawan kata yang tepat untuk kata finish adalah  Awal.
5.      EMIGRASI
a.       Migrasi
b.      Transmigrasi
c.       Pemukiman
d.      Larangan masuk
e.       Imigrasi
Jawaban: E. Imigrasi
Alasannya karena Emigrasi =pindah  dari tanah air sendiri ke negeri lain untuk tinggal menetap disana. Lawan kata yang tepat untuk Emigrasi adalah kata imigrasi yang berarti perpindahan  penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.


Analogi
1.      KUDA : KAMBING : KUNCING =.....
a.       Gajah : Sepeda : Handpone
b.      Monitor : Kalkulator : Motor
c.       Cuci : Setrika : Bersih
d.      Presiden : Taksi : Komisaris
e.       Setrika : Komputer : Televisi
Jawaban : E. Setrika : Kompuiter : Televisi
Alasannya  karena kuda, kambing, kucing adalah jenis-jenis binatang .  Setrika, komputer , televisi adalah jenis- jenis alat  eletronik.
2.      BUKU : NOVEL : DETEKTIF =......
a.       Musik : Jazz : Genre
b.      Film : Aksi : Agen Rahasia
c.       Buku : Fiksi : Ilmiah
d.      Musik : Pop: Dangdut
e.       Film : Indonesia : Horor
Jawaban : B. Film : Aksi : Agen Rahasia
Alasannya karena salah satu jenis buku adalah novel , sdan salah satu cerita yang diangkat dalam novel adalah cerita detektif . Salah satu JENIS Film adalah film aksi, Dan salah satu cerita yang diangkat dalam film aksi adalah tentang agen rahasia .
3.      BURUNG : UDARA =.....
a.       Ikan : Berenang
b.      Sisik : Ikan
c.       Ikan : Insang
d.      Ikan : Air
e.       Air : Ikan
Jawaban : D. Ikan : Air
Alasannya karena burung terbang diudara dan ikan berenang di air.
4.      KEPALA : BOTAK =.....
a.       Mobil : Sopir
b.      Delman : Kasir
c.       Komputer : Prosesor
d.      Terang : Gelap
e.       Hitam : Putih
Jawaban : C. Komputer : Prossesor
Alasannya karena didalam kepala terdapat otak yang berfungsi untuk berfikir. Di dalam komputer terdapat prosesor yang berfungsi sebagai penggerak.
5.      BUGIL : PAKAIAN = .....
a.       Kepala : Botak
b.      Rambut : Cukur
c.       Gundul : Rambut
d.      Basah : Pakaian
e.       Gundul : Pakaian
Jawaban : C. Gundul : Rambut
Alasannya karena tubuh yang bugil di tutupi dengan pakaian,  Kepala yang gundul ditutupi dengan rambut.

 Logika
1.      Semua hewan mememah biak makan rumput. Sementara sapi termasuk hewan memamah biak. Kesimpulan .....
a.       Sapi tidak makan rumput
b.      Sapi makan rumput
c.       Hewan memamah biak tidak bertelur
d.      Hewan memamah biak bertelur
e.       Tidak ada kesimpulan
Jawaban: B. Sapi makan rumput
Alasannya karena sapi memakan rumput.

2.      Kendaraan roda tiga dilarang masuk jalan tol. Sementara becak beroda empat
a.       Becak dilarang masuk jalan tol
b.      Becak tidak dilarang masuk jaln tol.
c.       Becak harus masuk jalan tol.
d.      Pengendara becak dilarang masuk jaln tol.
e.       Tidak ada kesimpulan
Jawaban: E. Tidak ada kesimpulan
Alasan karena tidak ada kesimpulan karena tidak ada term penengah

3.      Jika wajahnya memerah, maka ia merasa malu. Dengan demikian ,....
a.       Ia merasa malu, maka wajahnya memerah
b.      Ia tidak merasa malu, maka wajahnya tidak memerah
c.       Wajahnya memerah , maka ia tidak merasa malu
d.      Wajahnya memerah atau ia merasa malu
e.       Wajahnya memerah dan ia tidak merasa malu
Jawaban: B. Ia tidak merasa malu, maka wajahnya tidak merah
Alasannya karena, ketentuan pada silogisme hipotetik adalah jika sebab terlaksana maka akibat tidak terlaksana atau jika akibat tidak terlaksana maka sebab tidak terlaksana. Wajahnya memerah   =   merasa malu
           p                                   q
tidak merasa malu     =   wajah tidak memerah
          ~q                                 ~p

4.      Menyontek itu perbuatan tercela. Orang yang tercela harus dihukum. Danang pernah menyontek pada ujian semester yang lalu. Dengan demikian, ....
a.       Danang belum tentu orang tercela.
b.      Danang harus dihukum.
c.       Danang adalah seorang penyontek.
d.      Hukuman itu mengubahorang tercela menjadi orang baik.
e.       Tidak ada kesimpulan.
Jawaban: B. Danang harus dihukum
Alasannya karena, Danang menyontek, maka harus dihukum

5.      Jika A adalahB, maka X tidak sama dengan Y. Jika X lurus, maka Y juga lurus, mereka selalu sama dalam segala hal.
a.       Jika A lengkung, maka B juga lengkung.
b.      Jika X manis maka Y pahit.
c.       A bukan B.
d.      B adalah A.
e.       Tidak ada kesimpulan.
Jawaban: C. A bukan B
Alasannya karena  jika A adalah B, maka X tidak sama dengan Y
P = Q
X dan Y selalu sama
~q
Kesimpulan: ~p (A bukan B)






Jumat, 14 Juni 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan

Contoh Kasus Hukum Perikatan

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA
:Sewa - Menyewa Ruangan :
A. Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.


Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
B. Konsep Hukum Perdata Tentang Perikatan (Perjanjian)

1. Macam-macam Perikatan

Berdasarkan KHU Perdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
1.      Perikatan Bersyarat
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Sehingga perjanjian seperti ini akan terjadi jika syarat-syarat yang ditentukan itu terjadi.

2.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Suatu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan. Sehingga segala kewajiban oleh pihak yang terikat tidak dapat ditagih sebelum waktu yang diperjanjikan itu tiba.

3.      Perikatan Alternatif
Suatu perikatan yang mana debitor dalam memenuhi kewajibannyadapat memilih salah satu diantara yang telah ditentukan.

4.      Perikatan Tanggung-menanggung
Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dimana setiap debitor hanya bertanggungjawab sebesar bagiannya terhadap pemenuhan prestasinya.

6.      Perikatan dengan ancaman hukuman
Suatu perikatan dimana seseorang untuk jaminan pelaksanaan diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatan itu tidak dipenuhi.
2. Berakhirnya Perikatan

Undang-undang menyebutkan ada sepuluh macam cara terhapusnya perikatan, yaitu antara lain :

Karena pembayaran, pembaharuan hutang, penawaran pembayaran tunai, diikuti oleh penitipan, kompensasi atau perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian, pembatalan perjanjian, akibat berlakunya syarat pembatalan dan sudah lewat waktu.

3. Sistem pengaturan hukum perikatan

Sistem pengaturan hukum perikatan adalah bersifat terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam UU. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menemukan isi perjanjian dan bebas menetukan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis.

Dalam menentukan suatu perikatan, maka tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sebagaimana dalam H.R. 1919 yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1.      Melanggar hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang dirumuskan dalam UU
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.     Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat, aturan kecermatan ini menyangkut aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya dan aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentinagn sendiri.

C. Analisis kasus

Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.

Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.

Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.

Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.

Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.

Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.

sumber :
http://karinakdox.blogspot.com/2012/05/contoh-kasus-hukum-perikatan.html
 
 
 

Jumat, 07 Juni 2013

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diiskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

DiIndonesia, dasar hukum yang menjadikan seorangkonsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen 


 CONTOH KASUS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN :
“Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan”
                            
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Sherena Amalia termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek "Nissan March" Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Rena-- begitu Sherena Amalia biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Rena mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. Setelah satu bulan pemakaian, Rena menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km).Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Rena. Rena hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Rena meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Rena meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI).

 Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Rena. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf UU Perlindungan Konsumen . NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Rena, Dewo, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan Dewo, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, H. Pandjaitan menepis tudingan Dewo. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkas menjurus ke penipuan. 


ANALISIS :

Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus kepada  penipuan. karena hal tersebut dapat membuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan bahkan tidak berminat lagi membeli barang/prodak yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan kasus tersebut  maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.