BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Menurut bapak
koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang
buat semua dan semua buat orang”.
KONSEP KOPERASI
*KONSEP KOPERASI BARAT
*KONSEP KOPERASI SOSIALIS
*KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
*KETERKAITAN IDIOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN
ALIRAN KOPERASI
*ALIRAN KOPERASI
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
*SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
*SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
*KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
UNSUR – UNSUR POSITIF KONSEP
KOPERASI BARAT
·
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan
·
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
·
Hasil berupa
surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yangtelah disepakati
·
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTANYA
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA
·
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi
·
Sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
*KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialiame untuk mencapai tujuan –
tujuan sistem sosialis – komunis.
*KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan konsep negara berkembang dengan konsep
sosialis ;
#Konsep sosialis ; tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
#Konsep Negara Berkembang ; tujuannya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
*LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1
>Keterkaitan Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
2.
>Aliran Koperasi
ALIRAN KOPERASI
v
Aliran
Yardstick
v
Aliran
Sosialis
v
Aliran
Persemakmuran ( Commonweatlh )
Aliran Yardstick
v
Dijumpai
pada negara – negara yang berideologi kapitalisme atau yang menganut
perekonomian Liberal.
v
Koperasi dapat
menjadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasi dan mengoreksi.
v
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah –
tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri.
v
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat.
v
Seperti di
Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
v
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
v
Perngaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran( Commonwealth )
v
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat
v
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukanstrategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
v
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan”(partnership ), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklilm pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
"KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASRKAN KOPERASI"
karangan E.D Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara yakni :
v
Cooperative
Commonwealth School
v
School of
Modified Capitalism / School of Compeptitive yardstick
v
The
Socialist School
v
Cooperative
Sector School
COOPERATIVE COMMONWEALTH SCHOOL
1< Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
2< M. Hatta
dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “
Indonesia Aims and Ideals” mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa
Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi ( what we
Indonesian want to bring into existence is a cooperative Commonwealth )
< ^School of
Modified Capitalism ( School Yardstick ) adalah suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat
peraturan yang menuju pada pengurusan dampak negatif dari kapitalis
^ The
Socialist School adalah suatu paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis
^ Cooperative
Sector School adalah suatu paham menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya
berada di antara kapitalis dan sosialis
*SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
I. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
II. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
*SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
ü 1884 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
ü 1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
ü 1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Rasiffesen
ü 1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
ü 1896 di Londobn
terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance ) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan international.
*SEJ * SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI DI INDONESIA
Ø
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco “seratus tahun
koperasi di Indonesia” ). Raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto Dkk
mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepakan diri dari cengkraman pelepasan uang.
Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok perbankan,diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inland Hoofden” = Bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto. Atau dalam bahasa inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Bank simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok perbankan,diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inland Hoofden” = Bank simpan pinjam para “priyayi” purwokerto. Atau dalam bahasa inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Ø
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor
Volks – Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø
12 Juli 1947
disenggarakan
Konggres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya
Ø
1960 pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø
1961 diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan
Prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Ø 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
Ø
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian disempurnakan dan diganti denagn UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Ø
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tetang kegiatan Usaha simpan pinjam dan
koperasi
SUMBER: