Latar belakang
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak.
Identifikasi
masalah
·Apakah yang dimaksud dengan badan usaha ?
·Apakah yang dimaksud dengan perseroaan terbatas (PT) ?
Pengumpulan bahan dari buku dan media online karya
tulis ini sampai terwujud menjadi suatu publikasi yg menarik bagi para pembaca
dan mahasiswa.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor
produksi.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
Perjan (
Perusahaan jawatan )
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
·status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
·Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
·Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
·
Perum (
Perusahaan Umum )
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham
Perum tersebut kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum):
·Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
·Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
·Dapat
menghimpun dana dari pihak
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
·
Persero (
Perusahaan Perseorangan )
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan
berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Maksud dan
tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia.
Fungsi RUPS
dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham
persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah.
Persero
yang tidak bisa diubah ialah:
·Persero yang
menurut
perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·Persero yang
bergerak di bidang hankam negara
·Persero yang
diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·Persero yang
bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi
oleh UU
Jadi dari
uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
·Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
·Dipimpin
oleh direksi
·Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
·Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero)
·PT Bank
Mandiri (Persero)
·PT Garuda
Indonesia (Persero)
·PT Angkasa
Pura (Persero)
·PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·PT Tambang
Bukit Asam (Persero)
·PT Aneka
Tambang (Persero)
·PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero)
·PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·PT Pos
Indonesia (Persero)
·PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
·PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Ciri-ciri
Persero adalah sebagai berikut:
·Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·Modalnya
berbentuk saham
·Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan
·Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·Menteri yang ditunjuk
memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·Dipimpin
oleh direksi
·Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·Tidak
mendapat fasilitas negara
·Tujuan utama
memperoleh keuntungan
·Hubungan-hubungan usaha
diatur dalam hukum perdata
·Pegawainya
berstatus pegawai
swasta
Ciri-Ciri
BUMN
·Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
·Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·Untuk
mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
·Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan
untuk memupuk keuntungan.
·Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
·Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
·Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
·Modal juga
diperoleh dari bantuan luar negeri.
·Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
BUMS
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
1.
Firma (Fa)
adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Proses
Pendirian
Berdasarkan
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan
yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma
sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma
merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma
terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan
firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk
disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan
Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan
kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selama akta
pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma
sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani
berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi
ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus
memuat sebagai berikut:
·Nama, nama
kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
·Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan
menunjukan cabang khusus itu.
·Penunjukan
para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
·Saat mulai
berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
·Dan
selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya
Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum
karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya
berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan
perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma
bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHP Perdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata
menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir,
yaitu :
·Jangka waktu
firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
·Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
·Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
·Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
·Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Sekutu
Dalam
Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer
atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk
keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus
ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak
keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu
kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk
mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak
menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal
pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal
1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian
keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di
antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian
diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam
perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh
memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh
diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu
saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara
pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian
didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang
memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang atau benda yang paling sedikit.
·
Persekutuan
Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
·Sekutu pasif
/ sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung
jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Jenis-jenis
CV
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·Persekutuan
komanditer murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
·Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma
bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur
Pendirian
Dalam KUH
Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya,
sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan
lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di
Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta
pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan
kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan
firma.
Tanggung
Jawab Keluar
Sekutu
bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19
KUH Dagang).
Berakhirnya
Persekutuan
Karena
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH
Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan
berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH
Perdata)
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.
Perseroan Terbatas (PT)
adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham
berhak atas keuntungan (dividen). Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat
Pendirian PT
Syarat umum
pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·Fotokopi KTP
para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·Fotokopi KK
penanggung jawab / Direktur
·Nomor NPWP
Penanggung jawab
·Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·Fotokopi PBB
tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·Surat keterangan
domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
·Siap
disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·Akta Notaris
yang berbahasa Indonesia
·Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
·Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
·Modal dasar
minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha,
alamat perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
·
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian
perseroan terbatas :
PT terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya ( profesional
). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.
Dalam PT,
para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan
dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga,
untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki
fungsi sebagai pengawas
kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar suara miliknya ke pemegang
lain yang disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk
dijalankan.
Isi
RUPS :
·Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
·Memberhentikan
direksi atau komisaris
·Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
·Mengevaluasi
kinerja perusahaan
·Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham
perusahaan
·Menentukan
kebijakan perusahaan
·Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
·Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah
yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan
untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
·Masa hidup
abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang
sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi
dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang
daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.
Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada
Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal
yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk
hal ini, lihat Statute of
Mortmain.
·Efisiensi
manajemen. Manajemen
dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok
dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
·Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta
notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Hal-hal
hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut
Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS
yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
·Perubahan
atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
·Perubahan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
·Perubahan
jangka waktu berdirinya Perseroaan;
·Perubahan
besarnya modal dasar;
·Perubahan
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
Sementara
itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
·Pengangkatan
dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
·Penambahan
modal ditempatkan atau disetor
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
·Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·Pengelolaan
yang demokratis,
·Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·Kebebasan
dan otonomi,
·Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·Kemandirian
·Pendidikan
perkoperasian
·Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan
Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam,
asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
·Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam
pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan
koperasi
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Fungsi dan
peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
·Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan
dan usaha
·Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara
yang berwenang
·Melayani
kepentingan umum, selain
mencari keuntungan
·Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·Sebagai
sumber pemasukan negara
·Seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD:
·Memberikan sumbangsih
pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas
negara
·Mengejar dan
mencari keuntungan
·Pemenuhan hajat
hidup orang banyak
·Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
·Memberikan bantuan
dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Fungsi dan
peran BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut:
·Melaksanakan
kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
·Pemupukan
dana bagi pembiayaan pembangunan .
·Mendorong
peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
·Memenuhi
barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
·Menjadi
perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .
Source : All
Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar