Selasa, 19 Juni 2012

Sehat

6 Makanan yang sehat bagi kulit kita



Dalam gaya hidup sehari-hari wajah cantik nan rupawan adalah merupakan dambaan setiapinsan manusia. Apalagi bagi kaumperempuan,memiliki  wajah putih, bersih,lembut,halus dan cerahadalah damba setiap wanita..
Namun untuk membuat kulit anda seperti demikian tidaklah mudah, namun tidak juga sulit. Yang jelas sangat berpengaruh dari makanan yang anda konsumsi setiap hari. Ini menurut ahli Dermatologi dari Miami Leslie Baumann,MD, Yang di ambil dari Prevention.com. Menurutnya nutrisi yang baik merupakan dasar atau asas untuk kesehatan kulit. Oleh karena itu anda perlu tahu bahwa makanan apa saja yang bermanfaat untuk kesehatan kulit.

Berikut di bawah ini beberapa makanan yang dapat membantu menjadikan kulit anda putih bersih menurut  Leslie Baumann,MD :

1. Tomat

Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa peserta dengan mengkonsumsi buah tomat sebanyak lima sendok pasta tomat kaya lycopene setiap hari selama tiga bulan yang memiliki perlindungan 25 % lebih banyak terhadap pancaran sinar matahari. Selain itu, buah tomat juga merupakan makanan yang dapat menjadikan kulit mempunyai lebih banyak kolegen untuk mencegah kulit menjadi kendur.


2. Strawberi


Menurutnya Segelasnya strawberi terdapat 130 % vitamin C, yaitu suatu zat yang kuat untuk meningkatkan pengeluaran serat kolegen. Kolegen sendiri berfungsi untuk membantu kulit tetap stabil dan lembut. Semakin banyak vitamin c yang di konsumsi maka semakin sedikit garis-garis yang muncul di kulit


3. Daun Salat


Setiap enam helai daun salat akan mengandung 100 % vitamin A. Vitamin A ini berfungsi untuk meremajakan kulit dengan cara meningkatkan pergantian sel. Di samping itu,daun salat juga mengandung kalium yang dapat menambah zat kulit dan meningkatkan penyerapan oksigen dengan cara memperbaiki aliran darah.


4. Telur

Telur mengandung zat Lutein dan Zeaxanthin,yang berfungsi untuk mencegah kerusakan kulit akibat sinar Ultraviolet. Di samping itu telur juga dapat membuat kulit lebih lembut,tegang dan lembap.


5. Epal

Kulit buah Epal banyak mengandung Quercetin, Antioxsida yang berfungsi untuk melindungi kulit dari pancaran sinar Ultraviolet yang dapat menjadikan berlakunya kanser kulit.


6. Soya

Soya adalah makanan yang kaya akan Isofl Avon Soya yang lazim di sebut dengan Aglycone seperti tempe. Sebuah penelitian mengatakan bahwa kedutan halus dan ketegangan kulit akan meningkat apabila perempuan berusia di atas 30 sampai 40 tahun. Oleh sebab itu perbanyak konsumsi soya setiap hari.

TIPS "PACARAN YANG ISLAMI"




1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh  kecuali si wanita ditemani mahramnya
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan,  jangan meraba,  jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
6.  Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)

WARNING:
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan berpacaran…
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa, Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…

Jumat, 15 Juni 2012

Kasus Pelanggaran HAK CIPTA


CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat,efektif dan efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet :
            Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

*Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Analisis/Tanggapan :
Menurut saya jadi dengan adanya media internet diseluruh dunia yang dengan mudah orang-orang bisa mengaksesnya apalagi ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja banyak yang menyalah gunakan internet. Dengan adanya internet ini tentu saja ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mengcopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencantumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Oleh karena itu ada baiknya agar kretifitas kita diinternet tidak dibajak,diplagiat kita harus memakai PDF yang tidak bisa diplagiat oleh orang-orang dengan cara lain memakai situs yang didalamnya berisi persetujuan kita sendiri mau diplagiat atau tidak. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula dengan yang di lakukannya. .

   

Sumber:

Senin, 11 Juni 2012

14. Investasi dan Penanaman Modal


1)  Investasi
   Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.

*Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur  pembangunan suatu Negara  dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional  dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.

2)  Penanaman Modal Dalam Negeri
Peranan modal dalam negeri sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat perekonomian Indonesia masih rendah akibat krisis yang melanda membuat pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara.
Fungsi serta kedududukannya juga sangat penting karena merupakan asset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan Negara. Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :

1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·         Menyerap banyak tenaga kerja
·         Termasuk skala prioritas tinggi
·         termasuk pembangunan infrastruktur
·         melakukan alih teknologi
·         melakukan industri pionir
·         berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         menjaga kelestarian lingkungan hidup
·         melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.

3)  Penanaman Modal Asing
   Modal asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan. Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
           Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
v  pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
v  pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
v  pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
v  pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
v  penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
v  keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·         Menyerap banyak tenaga kerja
·         Termasuk skala prioritas tinggi
·         Termasuk pembangunan infrastruktur
·         Melakukan alih teknologi
·         Melakukan industri pionir
·         Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
·         Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·         Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·         Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri


*Isu Penanaman Modal Asing
Gugatan atas keberadaan Freeport  di Papua tak sepenuhnya mencerminkan keinginan menyelesaikan ganjalan “ekonomi politik” secara wajar. Di negeri ini, banyak orang menggugat eksistensi Freeport yang dianggap merugikan Indonesia, tapi umumnya mereka tak banyak peduli pada dampak riilnya bagi warga Papua. Freeport sendiri juga telah mengklaim telah menambah royalti kepada Pemerintah, tapi di sisi lain mayoritas rakyat Papua tetap miskin dan terkebelakang.
Seharusnya gugatan terkait isu dominasi asing dalam perekonomian Indonesia  tak semata didasarkan pada klaim konstitusionalitas, tapi harus sungguh berorientasi pada kepentingan riil masyarakat, khususnya masyarakat lokal. Ketika eksploitasi SDA berlangsung tanpa kendali, seperti di Papua, komunitas lokallah yang kelak paling merasakan dampak buruknya untuk jangka menengah dan panjang.
Dalam jangka pendek, sebagian kecil warga lokal mungkin dilibatkan dalam pekerjaan eksploitasi SDA di daerahnya, tapi dalam jangka menengah dan panjang, komunitas lokal dan keturunannya jelas akan menderita, karena tanah ulayat mereka telah rusak dan kekayaan di dalamnya telah dikuras habis para pemodal yang ditopang kekuasaan politik.

Sumber referensi: