1) Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya
berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak
inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real
asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset
fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial
adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel
dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk
menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat
diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya
yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa
yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada
asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi
antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada
pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat
berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan
dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset
finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan
oleh investor.
*Peranan modal dalam meningkatkan PNB (Pendapatan
Nasional Bruto)
penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam
modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk
mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang
melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun
luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu
dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai
sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan
nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu angka
atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan
yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam
kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator
ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan
perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan
pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat
berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang
dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin
baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.
2) Penanaman Modal Dalam Negeri
Peranan modal
dalam negeri sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat
perekonomian Indonesia masih rendah akibat krisis yang melanda membuat
pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik
yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Kedudukan penanaman modal
dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional karena dapat
memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara.
Fungsi serta kedududukannya juga sangat penting karena
merupakan asset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan Negara.
Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan perumusan
kebijakan teknis bidang penanaman modal.
Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang
padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan
dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat
melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan
nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada
kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam
pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam
berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan
melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan
laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang rendah
mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan
dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang membawa serta
keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar,
teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga
melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan
mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1. pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
2. pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
3. pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
4. pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu.
5. penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
6. keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak
tenaga kerja
·
Termasuk skala
prioritas tinggi
·
termasuk
pembangunan infrastruktur
·
melakukan alih
teknologi
·
melakukan
industri pionir
·
berada di
daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu
·
menjaga
kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
bermitra dengan
usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·
industri yang
menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri.
3) Penanaman Modal Asing
Modal asing merupakan salah satu sumber yang
menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di
Indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai
pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah,
keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan. Kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan
oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
v pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
v
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau
peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
v
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk
keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
v
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal
atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
v
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
v
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada
wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
·
Menyerap banyak
tenaga kerja
·
Termasuk skala
prioritas tinggi
·
Termasuk
pembangunan infrastruktur
·
Melakukan alih
teknologi
·
Melakukan
industri pionir
·
Berada di
daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu
·
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·
Bermitra dengan
usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
·
Industri yang
menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam
negeri
*Isu Penanaman Modal Asing
Gugatan atas keberadaan Freeport di Papua tak
sepenuhnya mencerminkan keinginan menyelesaikan ganjalan “ekonomi politik”
secara wajar. Di negeri ini, banyak orang menggugat eksistensi Freeport yang
dianggap merugikan Indonesia, tapi umumnya mereka tak banyak peduli pada dampak
riilnya bagi warga Papua. Freeport sendiri juga telah mengklaim telah menambah royalti
kepada Pemerintah, tapi di sisi lain mayoritas rakyat Papua tetap miskin dan
terkebelakang.
Seharusnya gugatan terkait isu dominasi asing dalam
perekonomian Indonesia tak semata didasarkan pada klaim
konstitusionalitas, tapi harus sungguh berorientasi pada kepentingan riil
masyarakat, khususnya masyarakat lokal. Ketika eksploitasi SDA berlangsung
tanpa kendali, seperti di Papua, komunitas lokallah yang kelak paling merasakan
dampak buruknya untuk jangka menengah dan panjang.
Dalam jangka pendek, sebagian kecil warga lokal
mungkin dilibatkan dalam pekerjaan eksploitasi SDA di daerahnya, tapi dalam
jangka menengah dan panjang, komunitas lokal dan keturunannya jelas akan
menderita, karena tanah ulayat mereka telah rusak dan kekayaan di dalamnya
telah dikuras habis para pemodal yang ditopang kekuasaan politik.
Sumber referensi: