CONTOH KASUS
PELANGGARAN HAK CIPTA
Dewasa ini
internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan
segala sesuatu aktivitas yang serba cepat,efektif dan efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di
Jaringan Internet :
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi,
karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya
yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang
diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
*Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
·
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs
penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover
album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang
telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet
yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.
Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat
lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·
Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs
yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik
orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37
IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag,
2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat
ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai
yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara
tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita
dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya
beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui
facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share
ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita
melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya.
Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik
situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi
berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang
diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Analisis/Tanggapan :
Menurut saya jadi dengan adanya media internet diseluruh dunia yang dengan mudah
orang-orang bisa mengaksesnya apalagi ditambah
dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk
mengakses internet di mana saja dan kapan saja banyak yang menyalah gunakan
internet. Dengan adanya internet ini tentu saja ada
kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah
semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mengcopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencantumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara
online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan
dari narasumber. Oleh karena itu ada baiknya agar kretifitas kita
diinternet tidak dibajak,diplagiat kita harus memakai PDF yang tidak bisa
diplagiat oleh orang-orang dengan cara lain memakai situs yang didalamnya
berisi persetujuan kita sendiri mau diplagiat atau tidak. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa
saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula dengan yang
di lakukannya. .
Sumber:
sudah saatnya generasi saat ini melek HKI. yuk belajar lebih jauh tentang pentingnya perlindungan intellectual property Indonesia baik itu pendaftaran merek, desain industri,hak cipta, paten, dll.link berikut dapat menambah wawasan kita tentang hal tersebut. http://www.ipindo.com/
BalasHapus