BAB 5
HUKUM
PERJANJIAN
A. Standar Kontrak
Standar kontrak adalah suatu kontrak
yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam
bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah
dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak baku : kontrak (polis)
asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit
card.
B. Macam – Macam Perjanjian
A.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan
timbal balik antara kedua belah pihak.
B.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHP Perdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
C.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas
beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu
terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada
hubungannya menurut hukum.
D.
perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah
mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut
diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang
paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V
sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
E.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian
yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
F.
Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Dan berdasarkan waktunya, Perjanjian
kerja dibagi Menjadi :
1. Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT)
2. Pekerjaan
waktu tidak tertentu (PKTT)
C. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
a.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat
antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan
tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat
perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan
perjanjian hukum.
c.
Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
D. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu
a.
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
c.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengruhi pembatalan dan
pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.
Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c.
Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d.
Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Referensi :
BAN 6 & 7
HUKUM DAGANG (KUHD)
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui
kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan
hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang
bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis
derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum
yang umum.
Asal usul
KUHD.
- Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan RI 1965 maka KUHP masih berlaku di Indonesia.
- KUHP yang mulai berlaku tgl 1 Mei 1948, KUHP i Indonesia.
- Hanya turunan semata/ belaka dari WVK( Wetboek Van Koophandel) yang dibuat atas dasar azas korkondansi ( pasal 131 15 ).
- WVK juga meneladani code de comerce Perancis 1808.
Tetapi perlu
di ketahui bahwa tidak semua lembaga hukum diatur dalam code de commerce
diambil ahli oleh WVK Belanda.
Ada beberapa
hal yang tidak boleh diambil:
Misal:
Mengenai peradilan khusus tentang perselisihan* dalam lapangan perniagaan
(special handel rechtbanken).
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk
Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek
Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi
(pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang
diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah
berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang
harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni
sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan
waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana
sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
- Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
- Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan untuk
mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat
lambat.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan
usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi
lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti
menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak
mungkin melakukan usahanya seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
1. Pembantu di dalam perusahaan
Bersifat sub
ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan.
2. Pembantu di luar perusahaan
Bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1. Membuat pembukuan
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya
Setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dilihat dari
jumlah pemiliknya:
a. Perusahaan perseorangan,
yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan,
yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan.
Dilihat dari
status hukumnya:
a. Perusahaan berbadan hukum,
yaitu sebuah
subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan
pribadi anggotanya.
b. Perusahaan bukan badan hukum,
yaitu harta
pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan
tersebut.
Sementara
itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
1. Perusahaan swasta,
yaitu
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur
tangan pemerintah.
2. Perusahaan negara,
yaitu
perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
6.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh
hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut UUPT.
7.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan
cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1
koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan usahanya berdasarakan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan
yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan dan kemanusian.
4. Yayasan mempunyai anggota.
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah
badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saham-saham. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.
Perusahaan
jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.
Perusahaan
umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham.
3.
Perusahaan
perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Sumber :
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1)
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau
kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT
yang baru adalah sebagai berikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal
21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat
persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada
Menteri Kehakiman.
2)
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. .Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di
atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
3)
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
4)
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan
meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1.) Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
. 3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia
usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud
diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar
supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran
yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk
mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian
5)
Kewajiban
Pendaftaran
Pada Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pada Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan
Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad
Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan
oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak
merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf
b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan
adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Pada Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada
huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
6)
Cara
dan tempat serta waktu pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian,
c. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi
Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta
Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau
penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat
yang berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
:
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat
Perusahaan yang bersangkutan.
7)
Hal-hal
yang wajib di daftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan dalam
pendaftaran :
Ø Pengenalan
Tempat
Ø Data
Umum Perusahaan
Ø Legalitas
Perusahaan
Ø Data
Pimpinan Perusahaan
Ø Data
Pemegang Saham Perusahaan
Ø Data
Kegiatan Perusahaan
Ø Komoditi
/ Produk;
Ø Modal;
Ø Kategori
Perusahaan;
Ø Informasi
Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk)
ditambahkan :
Ø Tanggal
Pernyataan Pendaftaran;
Ø Tanggal
& Nomor Izin Ketua Bapepam;
Ø Harga
nominal Saham
Ø Tanggal
Pencatatan (listing);
Ø Tanggal
Pencabutan Pencatatan (delisting)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar