SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Arti Sistem
Banyak ahli di berbagai disiplin
ilmu mengemukakan pendapatnya mengenai arti sistem. Namun, apapun defenisinya
suatu sistem perlu memiliki ciri sebagai berikut (suroso, 1993):
Setiap sistem memiliki tujuan.
Setiap sistem mempunyai ‘batas’ yang memisahkannya
dari lingkungan.
Walau mempunyai batas, sistem tersebut bersifat
terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya.
Suatu sistem dapat terdiri dari berbagai komponen.
Walaupun sistem tersebut terdiri dari berbagai
komponen,bagian atau unsur-unsur, tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan
sekedar kumpulan dari bagian-bagian,unsur atau komponen tersebut, melainkan
merupakan suatu kebetulan yang utuh dan padu, atau memiliki sifat “wholism”
Terdapat saling hubungan dan saling ketergantungan
baik didalam sistem (intern) itu sendiri, maupun antara sistem dengan
lingkungannya.
Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses
transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran. Karena itulah maka
sistem sering disebut juga sebagai ‘processor’ atau ‘transformator’.
Di dalam setiap sistem terdapat mekanisme control
dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik.
Karena adanya mekanisme control itu maka sistem mempunyai
kemampuan mengatur diri sendiri dan menyesuaikan siri dengan lingkungannya atau
keadaan secara otomatik.
B. Perkembangan
Sistem Perekonomian Pada Umumnya
Subsistem, itulah sistem
perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia. Dengan karakteristik
perekonomian subsistem, orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal produksi,
hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompoknya saja. Dengan kata lain
pada saat itu orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi
untuk pihak lain, apalagi demi keuntungan. Kalaupun orang tersebut harus
berhubungan dengan orang lain untuk mendapatkan barang lain, sifatnya adalah
barter, untuk kepentingan masing-masing pihak.
Dengan semakin berkembangnya jumlah
manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya sistem perekonomian
yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter tidak lagi dapat
dipertahankan, mengingat hambatan-hambatan yang dihadapi, seperti:
v Sulitnya
mempertemukan dua atau ebih pihak yang memiliki keinginan yang sama.
v Sulitnya
menentukan nilai komoditi yang akan dipertukarkan.
v Sulitnya
melakukan pembayaran yang tertunda.
v Sulitnya
melakukan transaksi dengan jumlah besar.
Dengan hambatan-hambatan yang terjadi
tersebut, mulailah para cendekiawan memikirkan sistem perekonomian lain yang
lebih bermanfaat dan dapat digunakan oleh manusia. Hasil-hasil pemikiran para
ahli itu adalah:
A. Sistem
Perekonomian Pasar (iberalisme/Kapitalisme)
Dalam bekerjanya sistem ini adalah
asdanya kegiatan ‘invisible hand’ atau tangan-tangan yang tidak kelihatan
yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham
kebebasan. Buku Adam Smith yang berjudul ‘The Theory of Sentiments’ menjadi
kerangka moral bagi ide-ide ekonominya (1759). Paham kebebasan ini sejalan
dengan pandangan ekonomi klasik, dimana mereka menganut pahan ‘Laissez Faire’,
yang meghendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan seminim mungkin
campur tangan pemerintah.
Kaum klasik berpendapat seperti itu,
karena mereka menganggap bahwa keseimbangan ekonomi/pasar akan tercipta dengan
sendirinya. Mekanisme pasarlah yang akan mengaturnya, kekuatan permintaan
penawaranlah yang akan mewujudkannya. Dasar pemikiran kaum klasik tersebut
adalah:
1. Hukum ‘SAY’,
yang mengatakan bahwa setiap kali komoditi yang diproduksi, tentulah ada yang
membutuhkannya. Dengan hokum ini para pengusaha/produsen tidak perlu khawatir
bahwa barang dagangannya akan sisa, karena berapapun yang ia produksi tentu
akan digunakan oleh masyarakat.
2. Harga setiap
komoditi itu bersifat fleksibel. Dengan demikian keseimbangan akan selalu
terjadi. Kalaupun terjadi ketidak seimbangan pasar (kekurangan atau kelebihan
komoditi) itu hanya bersifat sementara, karena untuk selanjutnya keadan
tersebut akan kembali dalam kondisi seimbang (equilibrium). Sebagai contoh
produksi melimpah, menyebabkan harga komoditi bersangkutan menjadi murah.
Karena harga sekarang menjadi murah, masyarakat berbondong-bondong untuk
membelinya sehingga komoditi tersebut berkurang drastic. Dan karena komoditi
yang sekarang menjadi sedikit maka harga akan naik kembali. Karena harga
membaik, produsen akan meningkatkan produksinya dengan harapan akan mendapat
keuntungan yang lebih besar. Karena produksi meningkat jumlah komoditi dipasar
menjadi banyak sehingga perlahan-lahan harga bergerak turun, begitulah keadaan
akan berlangsung. Dan dari kedua keadaan tersebut akan mengarah terjadinya
keseimbangan pasar. Dengan demikian pemerintah tidak perlu ikut dalam proses
tersebut.
Jika demikian pemikirannya maka Menurut kaum klasik,
tugas pemerintah adalah:
Mengelola kegiatan yang tidak
efisien jika ditangani oleh pihak swasta, sebagai missal mengelola pamong praja
dan sejenisnya.
Membantu memperlancar dan
menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung.
Sebagai contoh membangun prasarana jalan agar transportasi menjadi lancer,
mengeluarkan kebijaksanaan yang mendukung, dan sejenisnya.
Dengan kondisi perekonomian yang
semacam itu, pemerintah memiliki tiga tugas yang sangat penting (suroso, 1993)
yakni:
a. Berkewajiban
melindungi Negara ini dari kekerasan dan serangan Negara liberal lainnya.
b. Melindungi setiap
anggota masyarakat sejauh mungkin dari ketidak adilan atau penindasan oleh
anggota masyarakat lainnya atau mendirikan badan hukum yang dapat diandalkan.
c. Mendirikan
dan memelihara beberapa institusi atau saran untuk umum yang tidak dapat dibuat
oleh perorangan dikarenakan keuntungan yang didapat darinya terlalu kecil
sehingga dapat menutupi biayanya. Dengan perkataan lain itu, kegiatan ekonomi
diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
Dengan terjadinya resesi dunia pada
sekitar tahun 1930-an, kajayaan system ini seakan-akan berakhir. Dari kejadian
itulah kemudian muncul pandangan-pandangan untuk memperbaiki system ini.
Diantara para ahli yang cukup terkenal dan hingga sampai saat ini pandangannya
masih relevan adalah J.M. Keynes, yang antara lain berpendapat bahwa Negara,
yang merupakan suatu kekuatan diluar system liberalis ini haruslah ikut campur
tangan dalam kegiatan ekonomi agar pekerjaan selalu tersedia badi semua warga.
Secara umum, kerakteristik system
ekonomi liberal/kapitalisme adalah:
·
Factor-faktor produksi ( tanah, modal, tenaga kerja,
kewirausahawan) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta.
·
Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi,
diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir oleh mekanisme
pasar yang berlaku.
·
Rangsangan insentif atau umpan balik diberikan dalam
bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi.
·
Proses bekerjanya system liberal/kapitalisme ini dapat
dilihat pada gambar berikut:
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
B. Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Pencetus ide mengenai system ekonomi
etatisme adalah Karl Max, sebagai ulah para kaum kapitalis. Dalam sistem ini
praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali Negara. System ini
dapat kita lihat pada Negara yang menganut paham komunisme, seperti uni soviet
misalnya. Tahap-tahap ide etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah:
Pertama, tahap dimana prinsip ekonomi adalah
setiap orang memberi (kepada masyarakat) menurut kemampuannya, dan setiap orang
menerima sesuai dengan karyanya.
Tahap
tersebut berkembang manjadi ‘setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya,
dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya’ dengan kata lain ‘distribusi
menurut kebutuhannya’ (suroso, 1993).
Sistem sosialis sendiri terdiri dari:
Sistem
sosialis pasar, dengan karakteristik:
Ø Faktor-faktor
produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/Negara.
Ø Pengambilan
keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar.
Ø Rangsangan
dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi
para pelaku ekonomi.
Sistem sosialil terencana (komunis), dengan
karakteristik:
Ø Faktor-faktor
produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/Negara.
Ø Pengambilan
keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi secara terencana.
Ø Rangsangan
dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi
para pelaku ekonomi.
Dengan
semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional,
tampaknya system sosialis terencana ini mulai ditinggalkan oleh penganutnya.
Salah satu contoh adalah yang diawali oleh presiden rusia, Gorbachef dengan
tindakan pembaharuannya. Dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya
Negara-negara berpaham komuinis, yang didalam perekonomiannya cenderung
bersistem sosialis.
C. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran ini adalah
merupakan kombinasi ‘logis’ dari ketidaksempurnaan kedua system ekonomi diatas
(liberalism dan etatisme). Selain resesi dunia tahun 1930-an telah menjadi
bukti ketidaksanggupan system liberalis, langah Gorbachev dan bubarnya kelompok
Negara-negara komunis, menjadi bukti pula kerapuhan sistem etatisme.
Sistem campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari
kedua system tersebut, diantaranya menyarankan perlunya campur tangan
pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan
kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak Negara kemudian
memilih sistem ekonomi campuran ini.
C. Perkembangan
Sistem Perekonomian Indonesia
01. Perkembangan
Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya Negara Republik
Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan
bentuk perekonimuan yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu
maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri,
semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai
dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam
Sri-Edi Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadp bentuk ini justru telah melanggar
dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi
Indonsia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun
1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakanm adalah semacam ekonomi campuran.
Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya
mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan
menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka
menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, dam 34.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki
cirri-ciri fositif yang diantaranya adalah (suroso, 1993):
a) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
Negara.
c) Bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d) Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga
perwakilan pula.
e) Warga Negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f) Hak milik
perorangan diakui dan memanfaatkannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g)
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan
sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dengan demikian didalam perekonomian Indonesia tidak
mengijinkan adanya:
Free fiht liberalism , yakni adanya kebebasan usaha yang
tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang
lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si
miskin.
Etatisme , yakni ke ikut sertaan pemerintah
yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat
untuk berkembang dan bersaing secara sebat.
Monopoli , suatu bentuk pemusatan kekuatan
ekonomi pada sautu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain
pada konsumen untuk tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Meskipun
pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi
pancasila, ekonomi demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti
system perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia.
Awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme, pernah
juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan
ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi
dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara
program-program tersebut adalah:
ü Program
Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
ü Program/Sumitro
Plan tahun 1951.
ü Rencana Lima
Tahun Pertama, tahun 1955-1960.
ü Rencana
Delapan Tahun.
Namun demikian kesemua program dan
terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti begi perekonomian
Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah:
v Program-program
tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh
tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung
menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini
dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik tampak lebih
dominan, seperti mengembalikan Negara Indonesia ke Negara kesatuan, usaha
mengembalikan irian barat, manumpas pemberontakan didaerah-daerah, dan masalah
politik sejenisnya.
v Akibat
lanjut dari keadaan di atas, dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan
perang.
v Faktor
berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk
(sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet
berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah
disusun masing-masing kebinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak
ingin disebut tidak sempat berjalan.
v Disamping
itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi
dari berbagai pihak. Disamping keputusan individu/pribadi, dan partai lebih
dominan dari pada kepentingan pemerintah dan Negara.
v Adanya
kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan
etatisme, 1958-1965).
Akibat yang ditimbulkan dari system
etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat
pada bukti-bukti berikut:
ü Semakin
rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya
nilai eksport kita.
ü Hutang luar
negri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercusuar”.
ü Deficit
anggaran Negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru,
sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
ü Keadaan
tersebut masih diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk 2.8% yang lebih
besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2.2%.
02. Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah orde baru
menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya
sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan oleh rakyat Indonesia. Setelah
melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965, semua tokoh
Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali
menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD
1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila
kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal orde baru diwarnai dengan
masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh sektor kehidupan, tidak
terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
·
Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama
(liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
·
Menurunkan
dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat
terhambatnya proses penyembuhan dan menigkatkan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa:
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar
650%.
Tingkat
inflasi tahun 1967 sebesar 120%.
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar
85%.
Tingkat
inflasi tahun 1969 sebesar 9.9%.
Dari data di atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan lima tahun
pertama (REPELITA I) baru dimulai pada tahun 1969.
D.
Para Pelaku
Ekonomi di Indonesia
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita
mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
À
Pemilik
factor produksi.
À
Konsumen.
À
Produsen.
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat
pelaku ekonomi:
À
Sektor rumah
tangga.
À
Sektor
swasta.
À
Sektor
pemerintah.
À
Sektor luar
negri.
Maka dalam perekonomian Indonesia
dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah
dalam pembangunan ekonomi), yakni:
Koperasi
Sek.Swasta Sek.Pemerintah
Sesuai dengan konsep Trilogi
Pembangunan (pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi
|
Pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan
ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
|
Swasta
|
Pertumbuhan kegiatan ekonomi pemerataan hasil
ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
|
Pemerintah BUMN
|
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi.
|
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya
bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan
Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa
perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam
hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi
PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat
nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh
Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik
Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan
kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah
pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai
perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam
pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan
meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem
perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun
1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969
tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara
diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
- Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
- Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
- Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
- Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
- Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
- Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
- Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan
PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1983,sebagai berikut :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Sedangkan
menurut
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi
diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju,adil maju dan makmur.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.
Hal ini disebabkan, koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal
ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh
karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara
pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan
daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Daftar Pustaka
perekonomian.htmlDjamin, Zulkarnain. 1990.
Perekonomian Indonesia.Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia:
Jakarta.
Boediono. Ekonomi Nasional.
Yogyakarta : Badan Penerbit Fakultas Ekonomi.http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar