Jumat, 15 Juni 2012

Kasus Pelanggaran HAK CIPTA


CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat,efektif dan efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet :
            Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

*Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
·         Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Analisis/Tanggapan :
Menurut saya jadi dengan adanya media internet diseluruh dunia yang dengan mudah orang-orang bisa mengaksesnya apalagi ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja banyak yang menyalah gunakan internet. Dengan adanya internet ini tentu saja ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mengcopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencantumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Oleh karena itu ada baiknya agar kretifitas kita diinternet tidak dibajak,diplagiat kita harus memakai PDF yang tidak bisa diplagiat oleh orang-orang dengan cara lain memakai situs yang didalamnya berisi persetujuan kita sendiri mau diplagiat atau tidak. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula dengan yang di lakukannya. .

   

Sumber:

1 komentar:

  1. sudah saatnya generasi saat ini melek HKI. yuk belajar lebih jauh tentang pentingnya perlindungan intellectual property Indonesia baik itu pendaftaran merek, desain industri,hak cipta, paten, dll.link berikut dapat menambah wawasan kita tentang hal tersebut. http://www.ipindo.com/

    BalasHapus