BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk
pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen
itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar
atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan
fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria
tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
A. Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk
maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi
ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam
jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
- Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
- Menurut PP No. 60/1959 :
A. Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut
dengan koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa
disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
B. Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan
serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
C. Koperasi Peternakan
C. Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
D. Koperasi Industri
D. Koperasi Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik
alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
E. Koperasi Simpan Pinjam
E. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan
langsung di bidang perkreditan.
F. Koperasi Perikanan
F. Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
G. Koperasi Konsumsi
G. Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
merupakan koperasi yang dalam
kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau
bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk
menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para
anggotanya/non anggota
Bentuk
Koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
1. Koperasi
Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2. Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5
koperasi primer yang berbadan hukum.
3. Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4. Koperasi Induk
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi Pemerintahan
Bentuk Koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi Pemerintahan
- Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
- Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi s
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian
masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi
pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa
kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus
berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi
koperasi .
Sumber:
http://rhezty.wordpress.com/2010/11/27/jenis-dan-bentuk-koperasi/
http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2010/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar