BAB 8
PERMODALAN
KOPERASI
1.1 Arti Modal Koperasi
- Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usah–
usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
- Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
1.1.1 Sumber Modal
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya
cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud
dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non
keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi. Secara konvensional,
modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan
suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi,
khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya
terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
1.1.2 Sumber-Sumber Modal Koperasi(UU NO. 12/1967)
- Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
- Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
1.1.3 Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1.1.3 Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
sumber lain yang sah.
Realita pada
banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang
berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan
usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah
maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib
masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta
tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan
eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi
adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis
simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan
dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi
modal produktif.
Secara
normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen
untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun
untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga
tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal
eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan
modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci
peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha
koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari
keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin,
rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola
usaha.
Kinerja
organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan
koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja
juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi,
seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana
pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu
terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait
dengan layanan koperasi.
Dengan
demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para
anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik
dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih
aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan
maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan
kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila
selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.
Meskipun
akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap
berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal
internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan
otonom bagi koperasi.
1.2 Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
- Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
1.2.1 Manfaat
Distribusi Cadangan:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar