BAB 3
1.1 Pengertian
Organisasi
Pengorganisasian (Organizing) Menurut kamus istilah
organizing berarti menciptakan suatu struktur dengan bagian-bagian yang
terintegrasi sedemikian rupa sehingga hubungan antara bagian-bagian dipengaruhi
oleh hubungan mereka dengan keseluruhan sruktur tersebut. Sedangkan
pengorganisasian sendiri mempunyai arti yakni sekelompok orang yang bekerja
sama dengan menempatkan tugas,fungsi,wewenang, dan tanggung jawab masing-masing
untuk mencapai suatu tujuan.
1.12 Bentuk
organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi
atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri
dari :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
Anggota Koperasi
Badan usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
c. Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas,
Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
- Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
Mengelola koperasi dan anggota
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja
koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
- Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
- Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus.
1.13 Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
- Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat
anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Tugasnya :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Tugasnya:
1.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
2. Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
1.14 Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengawas
- Pengurus Pengelola
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
- Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar