Bab 5
Sisa Hasil Usaha
1.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU)
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda
koperasi dengan badan usaha lainnya.
1.2 Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar
membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
- SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di
atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut
:
Cadangan :
40 %
Jasa anggota
: 40 %
Dana pengurus
: 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana sosial
: 5 %
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI
= Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU
KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI
AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI
MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI
MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x
40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% x
40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
1.3 Prinsip – prinsip pembagian SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan
sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota
berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang
anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi,
dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yamg dilakikan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
SHU anggota di bayar secara tunai
1.4 Pembagian SHU /Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
(Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota
dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
Latihan Soal
1. Yang termasuk Anggarann Rumah tangga Koperasi, kecuali
?
a. Cadangan Koperasi
b. Jasa anggota
c. Jasa pengurus
d. Jasa kasir
2. SHU koperasi yang terima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yaitu ?
a. SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha
b. SHU jasa dan SHU keuntungan
c. SHU kerugian dan SHU jasa usaha
d. SHU Keuntungan dan SHU kerugian
3. Dalam prinsip pembagian SHU pembayaran SHU
kepada anggota di bayarkan secara?
a. Kredit
b. Pinjaman
c. Tunai
d. Ngutang
4. Pada saat apa besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan ?
a. Penjualan
b. Rapat anggota
c. Pembelian
d. Evaluasi
5. UU berapa yang mengatur terntang pengkoperasian ?
a. 25
b. 23
c. 24
d. 22
Jawaban
1. D
2. A
3. C
4. B
5. A
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar